Blogroll

Kamis, 15 Juni 2017

Definisi Etika Adm Publik

Definisi Etika Administrasi Publik
Dalam  Ensiklopedi  Indonesia,  etika  disebut  sebagai  “Ilmu  tentang  kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam  masyarakat; apa yang baik dan apa yang buruk”. Sedangkan secara  etimologis,  Etika  berasal  dari  kata ethos(bahasa  Yunani)  yang  berarti  kebiasaan atau watak. Etika menurut bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Etika menurut Bertens dalam (Pasolong, 2007:190) adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan watak. Dari  definisi  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa  masalah  etika  selalu  berhubungan dengan kebiasaan atau watak manusia (sebagai individu atau  dalam kedudukan tertentu), baik kebiasaan atau watak yang baik maupun  kebiasaan atau watak buruk. Watak baik yang termanifestasikan dalam  kelakuan baik, sering dikatakan sebagai sesuatu yang patut atau sepatutnya.  Sedangkan  watak  buruk  yang  termanifestasikan  dalam  kelakuan  buruk,  sering  dikatakan  sebagai  sesuatu  yang  tidak  patut  patut  atau  tidak  sepatutnya.
Dalam lingkup pelayanan publik, etika administrasi publik (Pasolong, 2007 :193) diartikan sebagai filsafat dan professional  standar (kode etik) atau right rules of conduct(aturan berperilaku yang benar) yang sehatursnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrasi publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen ; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar